Jundan Muhammad Raih Gelar Magister, Bahas Tata Kelola Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

·

·

Semarang,– Jundan Muhammad Abda’u, mahasiswa Program Magister (S2) UIN Walisongo Semarang, sukses mempertahankan tesisnya pada 13 Maret 2026. Ia menyoroti tata kelola dana desa untuk ketahanan pangan di Kudus pasca-Permendesa No. 2 Tahun 2024, 13/05/2026.

Dalam sidang tersebut, Jundan mempresentasikan tesisnya yang berjudul “Tata Kelola Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Pasca Berlakunya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 di Kabupaten Kudus”. Penelitian ini dinilai sangat relevan dan penting mengingat isu ketahanan pangan menjadi prioritas nasional yang kini diamanatkan langsung melalui dana desa.

Tesis yang disusun oleh Jundan menyoroti bagaimana transisi dan implementasi tata kelola dana desa di Kabupaten Kudus setelah terbitnya regulasi terbaru, yakni Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan ini memberikan mandat spesifik mengenai petunjuk operasional penggunaan dana desa, di mana ketahanan pangan menjadi salah satu fokus utama dengan alokasi minimal 20 persen.

“Penelitian ini bertujuan untuk memotret sejauh mana desa-desa di Kabupaten Kudus mampu mengoptimalkan dana desa untuk memperkuat ketahanan pangan lokal, serta tantangan apa saja yang dihadapi dalam penyesuaian terhadap regulasi terbaru ini,” ujar Jundan usai persidangan.

Sidang tesis ini berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh dewan penguji yang terdiri dari para pakar di lingkungan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, di antaranya: Dr. Daud Rismana, M.H. (Penguji I), Dr. H. Ja’far Baehaqi, S.Ag., M.H. (Penguji II), Dr. Ismail Marzuki, M.A.Hk. (Penguji III), Dr. Supangat, M.Ag. (Penguji IV).

Para penguji memberikan apresiasi atas ketajaman analisis Jundan dalam membedah sinkronisasi antara regulasi pusat dengan praktik di tingkat desa. Diskusi dalam sidang tersebut juga mengeksplorasi aspek hukum tata negara dan hukum Islam dalam konteks kesejahteraan masyarakat desa.

Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten Kudus dan pemerintah desa dalam merumuskan kebijakan teknis terkait ketahanan pangan. Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel sesuai Permendesa No. 2 Tahun 2024, dana desa diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pembangunan fisik, tetapi juga menjadi fondasi kemandirian pangan di tingkat akar rumput.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *