Semarang,- Safira Ila Mardhatillah, mahasiswa S2 Hukum UIN Walisongo, berhasil mempertahankan tesisnya yang membahas tentang pemberatan hukuman bagi koruptor tata kelola timah dari sisi lingkungan. Ia menawarkan solusi melalui integrasi kerugian ekologis dalam perhitungan kerugian negara, 10/03/26.
Tesis Safira menyoroti pentingnya integrasi kerugian ekologis sebagai bagian dari kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah. Analisisnya berfokus pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 70/Pid.Sus-Tpk/2024/Jkt.Pst. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan lingkungan akibat korupsi.
“Saya memandang integrasi kerugian ekologis akan membuat penegakan hukum lebih komprehensif dan berkeadilan,” ujar Safira.
Senada dengan Safira, penguji tiga, Prof Dr. Ali Imron, M.Ag., menyatakan, “Pendekatan ini sangat relevan untuk kasus-kasus korupsi sumber daya alam yang merugikan ekosistem.”
Para penguji lain, Dr. H. Ja’far Baehaqi, S.Ag., Dr. M. Harun, S.Ag., M.H., dan Dr. Daud Rismana, M.H., memberikan apresiasi tinggi atas kontribusi pemikirannya. Mereka mengakui komitmen Safira terhadap pengembangan hukum yang progresif dan relevan dengan tantangan dan isu lingkungan saat ini.
“Harapan kami, tesis ini dapat menjadi rujukan penting bagi penegak hukum dalam memerangi korupsi yang berdampak pada lingkungan,” tutup Ja’far Baehaqi yang sekaligus sebagai ketua sidang.



Leave a Reply